You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panunggalan
Desa Panunggalan

Kec. Pengadegan, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

~Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Panunggalan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga~

MUSDESSUS (MUSYAWARAH DESA KHUSUS) BLT (BANTUAN LANGSUNG TUNAI) DD (DANA DESA) ANGGARAN 2025 DESA PANUNGGALAN

Administrator 17 Januari 2025 Dibaca 29 Kali
MUSDESSUS (MUSYAWARAH DESA KHUSUS) BLT (BANTUAN LANGSUNG TUNAI) DD (DANA DESA) ANGGARAN 2025 DESA PANUNGGALAN

Jum’at, 17 Januari 2025, Desa Panunggalan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh salah satu Kasi Kecamatan Pengadegan Bapak Arif Suherman S.St.Ars, Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta staffnya, Ketua RT dan RW se-Desa Panunggalan, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Panunggalan menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Panunggalan.


Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :
Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk

  1. Kehilangan Mata Pencaharian Keluarga yang kehilangan sumber penghasilan akibat kondisi tertentu, seperti bencana atau pemutusan hubungan kerja.

  2. Anggota Keluarga Rentan Keluarga dengan anggota yang mengalami sakit menahun, kronis, atau difabel.

  3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain Rumah tangga yang tidak terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan (PKH).

  4. Lanjut Usia Tunggal Rumah tangga dengan anggota tunggal yang berusia lanjut.

  5. Perempuan Kepala Keluarga Perempuan yang menjadi kepala keluarga dari rumah tangga.

     

    Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 15 KK;
    Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
    Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Panunggalan telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.
    Berikut nama-nama yang ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025: 

Daftar Penerima Bantuan (Keluarga)

No Program Nama Peserta Alamat

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image