Rembug Stunting Desa Panunggalan merupakan salah satu rangkaian pra musyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berikutnya, yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting maupun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yaitu Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Forum Rembug Stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, Tenaga Kesehatan (Bidan dan Tenaga Gizi), Tim Penggerak PKK Desa, Kader KB di Desa, Kader Pembangunan Manusia, Kader Posyandu, Lembaga Masyarakat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.
Yang pertama menyampaikan hasil dari PPB, bahwa yang masih belum membayar untuk segera membayar, untuk kali ini warga RT 07 yang sudah lunas semua, untuk RT yang lain monngo segera membayarnya.
Rembug Stunting merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk mengkonsolidasikan usulan-usulan kegiatan. Rembug Stunting dilakukan dengan melalui diskusi terarah untuk mendapatkan komitmen desa dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memastikan konvergensi baik yang akan dilakukan pada tahun berjalan.