KEPALA DESA PANUNGGALAN
KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
PERATURAN DESA PANUNGGALAN
NOMOR 07 TAHUN 2024
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANUNGGALAN
TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PANUNGGALAN
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
2.
3.
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
|
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomoer 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan lembaga Kemasyarakatan (Lembaran daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 15); Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 16); Peraturan Bupati Purbalinggan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Purbalingga; |
|
|
15.
16.
17.
18.
19.
20.
|
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 62); Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 104 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di kabupaten Purbalingga (Berita daerah Kabupaten Purbalingga (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Nomor 104); Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Ke dua atas Peraturan Bupati Purbalingga No 45 Tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Purbalingga; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa; |
|
|
21. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 250 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
|
|
22.
23.
|
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 259 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024; Peraturan Bupati Purbalingga Nonor 92 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Untuk Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025; |
|
|
24.
25.
26.
27.
|
Peraturan Desa Panunggalan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Panunggalan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga; Peraturan Desa Panunggalan Nomor 02.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Panunggalan Tahun 2019-2027; Peraturan Desa Panunggalan Nomor 03 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Panunggalan Tahun 2025; Peraturan Desa Panunggalan Nomor 05 Tahun 2024 tentang Perubahan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2025.
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANUNGGALAN
Dan
KEPALA DESA PANUNGGALAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANUNGGALAN TAHUN ANGGARAN 2025
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa PANUNGGALAN Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
Rp |
1.673.625.933,00 |
2. Belanja Desa |
Rp |
1.717.509.029,00 |
Surpuls/Defisit |
Rp |
(43.883.096,00) |
3. Pembiayaan |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
116.883.096,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
73.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
43.883.096,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APB Desa;
- Daftar Penyertaan Modal;
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
- Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
- berskala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa PANUNGGALAN.
Ditetapkan di : Panunggalan
Pada tanggal : 30 Desember 2024
KEPALA DESA
SUGENG AJI SANTOSO, S.Pt
Diundangkan di : Panunggalan
Pada tanggal : 30 Desember 2024
SEKRETARIS DESA
MARSONO
LEMBARAN DESA PANUNGGALAN NOMOR 07 TAHUN 2024