Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 34 ayat (2), bahwa Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa.
Untuk program ketahanan pangan dan hewani itu sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori priotitas yang diarahkan bagian program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan (SDG’s ke-2).
Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Pemerintah Desa Panunggalan melakukan program ketahanan pangan yaitu Ayam Petelor sebanyak 1.000 ekor. Telur rutin di bagikan secara bergilir ke masyarakat Panunggalan. Di mana Pemerintah Desa membuat Peternakan Ayam Petelor untuk di kembangkan dan hasil telor bisa untuk semua masyarakat Panunggalan.
Bantuan ini bukanlah bantuan cuma-cuma, namun harus mempunyai tanggung jawab bersama didalam pemeliharaan dan lain sebagainya.