You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panunggalan
Desa Panunggalan

Kec. Pengadegan, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

~Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Panunggalan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga~

PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI KEMERDEKAAN RI

Administrator 31 Juli 2024 Dibaca 14 Kali
PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI KEMERDEKAAN RI

Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke 79, Warga Desa Panunggalan melakukan pemasangan Bendera Merah Putih pada hari Rabu, 31 Juli 2024. 

Adapun Aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image