You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panunggalan
Desa Panunggalan

Kec. Pengadegan, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

~Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Panunggalan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga~

Pelantikan Pengurus BUMDES TRUBUS MULIA

Administrator 15 Mei 2024 Dibaca 15 Kali
Pelantikan Pengurus BUMDES TRUBUS MULIA

Bertempat di Gedung Serbaguna Panunggalan pada Rabu, 15 Mei 2024 diselenggarakan Pelantikan Pengurus BUMDes Trubus Mulia desa Panunggalan. Kegiatan pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Musyawarah Desa (MusDes) tentang penetapan calon pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trubus Mulia desa Panunggalan Periode 2024-2029.

 

Pada pukul 09.00 WIB acara pelantikan dimulai dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Pelantikan Pengurus BUMDes Trubus Mulia desa Panunggalan. Pengambilan sumpah dan janji Pengurus BUMDes oleh Kepala Desa Panunggalan diikuti penandatanganan Berita Acara dan Pakta Integritas. Setelah itu Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Panunggalan tentang Penetapan Pengurus BUMDes.

 

Dalam sambutannya setelah Pelantikan Pengurus BUMDes Trubus Mulia, Kepala Desa Panunggalan, Bapak Sugeng Aji Santoso S.Pt mengucapkan selamat kepada pengurus BUMDes yang baru dilantik dan berharap kedepan BUMDes bisa lebih maju dengan selalu menjaga sinergitas dengan pihak-pihak yang terkait seperti pemdes, BPD, pendamping desa, masyarakat dan lain-lain. Di samping itu juga dalam menyusun program kerja BUMDes harus berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri No.110 tahun 2016, BPD akan selalu mengawasi seluruh kegiatan Pemdes termasuk di dalamnya yaitu kegiatan BUMDes Trubus Mulia desa Panunggalan.

 

Sementara Sekcam Pengadegan yang diutus mewakili Camat Pengadegan menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Camat Pengadegan yang tidak bisa hadir memenuhi undangan. Beliau menyambut baik dengan telah terbentuknya BUMDes Trubus Mulia desa Panunggalan dari hasil seleksi penjaringan. Lebih lanjut Sekcam mengingatkan pentingnya memahami undang-undang tentang BUMDes yaitu Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Purbalingga. Disamping itu pengawas dan pengurus BUMDes diharapkan bisa bersinergi dengan berbagai unsur untuk kemajuan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.

 

Lanjut dari Direktur BumDes Trubus Mulia Drs.Sarkono yang baru saja di lantik menyampaikan ucapan terimakasih dan siap untuk memimpin serta menjadikan desa Panunggalan lebih maju lagi, meminta masyarakat desa Panunggalan mendukung jalannya BumDes Trubus Mulia agar tidak ada hal-hal yang tidak baik untuk kedepannya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image