You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panunggalan
Desa Panunggalan

Kec. Pengadegan, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

~Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Panunggalan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga~

PPS Desa Panunggalan buka pendaftaran Calon Pantarlih

Administrator 13 Juni 2024 Dibaca 10 Kali
PPS Desa Panunggalan buka pendaftaran Calon Pantarlih

PPS Desa Panunggalan membuka Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Kegiatan ini menandai dimulainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 di Desa Panunggalan. Dibutuhkan 8 orang Pantarlih yang akan bertugas untuk 4 TPS di Desa Panunggalan.

Adapun syarat yang harus dipehuhi untuk menjadi anggota Pantarlih yaitu :

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. berdomisili dalam wilayah kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Bagi Masyarakat Desa Karangtengah yang memenuhi persyaratan dan berminat dapat mendaftar di Sekretariat PPS Desa Panunggalan pada tanggal 13 s/d 19 Juni 2024 pada jam kerja dengan membawa dokumen persyaratan yaitu :

  1. surat pendaftaran sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
  3. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
  4. surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  6. daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
  7. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar.

untuk lebih jelasnya dapat dilihat di lembar pengumuman dibawah ini

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image